Pengurus PPP Muktamar Jakarta Laporkan Djan Faridz ke Polisi
Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung berakhir.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung berakhir.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Ahmad Bay Lubis melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz ke Bareskrim Polri pada Selasa 22 Maret 2016 lalu.
Ahmad melaporkan Djan Faridz terkait dugaan pemalsuan keterangan palsu di hadapan notaris Lies Hermaningsih saat membuat akta dalam penyusunan kepengurusan yang tidak sesuai dengan hasil formatur muktamar Jakarta.
"Akte inilah yang jadi masalah. Ini adalah yang jadi bukti pelanggaran pidana Pasal 266 KUHP. Ini produk palsu, tak sesuai dengan formatur muktamar Jakarta, muncul nama baru yang tidak masuk formatur," kata Ahmad saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Ahmad yang juga bawahan Djan Faridz mengaku kecewa dengan sejumlah nama yang tiba-tiba masuk dalam kepengurusan PPP.
Contohnya, Asmawati Marzuki, istri Marzuki Alie, Hamdan Zoelva masuk dalam akta notaris menjadi Wakil Ketua Umum DPP PPP.
Sementara, pengurus lainnya yang diamanatkan dalam keputusan formatur muktamar Jakarta tidak masuk kepengurusan DPP PPP.
"Di akte ini nama waketum yang harusnya ada di akte sudah tidak ada lagi. Bendum tak ada. Ketua dan wasekjen tidak ada. Ini menunjukkan Djan Faridz membuat palsu ke pejabat pembuat akta," ungkapnya.
Menurutnya, sikap Djan tersebut malah memperuncing kisruh PPP.
Islah pun semakin sulit.
Apalagi, katanya, Djan Faridz terus menggugat berbagai keputusan pemerintah.
"Pak Djan Faridz kok kayak enggak mau islah malah membahayakan partai, beliau kekeuh. Saya berdiskusi dengan senior, tidak ada jalan lain, agar kepolisian melakukan tindakan, dengan harapan proses islah Romy dengan SDA (Suryadharma Ali) bisa islah seutuhnya, bisa sempurna," katanya.