KontraS Beberkan Kesalahan Densus 88 Polri Saat Tangkap Siyono Lalu Meninggal Dunia
Siyono adalah warga Klaten yang ditangkap Densus 88 pada 8 Maret 2016.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
"Padahal SOP mengawal itu dua orang untuk tahanan biasa. Kalau teroris SOP tentu lebih tinggi," tukas Satria.
Satria kembali mengingatkan maladministrasi yang dilakukan Densus pada Desember 2015 saat Densus menangkap dua terduga teroris oleh di Solo, Jawa Tengah bernisial AP dan NS.
Keduanya ditahan dan tidak menjalani penyidikan dan tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penetapan tersangka.
AP dan NS dibebaskan karena keluarga meminta untuk dibebaskan.
Keduanya diharuskan menandatangani surat yang menjelaskan bahwa mereka berstatus tersangka.
Kontras, kata Wira, sangat menyanyangkan kejadian tersebut mengingat Densus sebagai satuan khusus memiliki peraturan berlapis dalam melakukan operasi.
Sebut saja Perppu soal Terorisme dan Peraturan Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.