Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kondensat Kepada Kejaksaan Agung

Berkas perkara korupsi kondensat dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/3/2016).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kondensat Kepada Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara korupsi kondensat dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (29/3/2016).

‎Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan berkas dikirim kepada jaksa untuk diteliti.

"Berkas kasus kondensat kami kirim hari ini ke jaksa penyidik Kejagung untuk dianalisa," ujar Agung di Mabes Polri.

Agung melanjutkan berkas yang dikirim ialah berkas ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, serta mantan Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

Dari tiga tersangka itu, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditahan di Bareskrim.

Sedangkan Honggo masih berada di Singapura pascaoperasi jantung dan terus dipantau Bareskrim.

Berita Rekomendasi

"Berkasnya masih tahap satu, belum pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti). Pelimpahan ini sesuai dengan petunjuk jaksa," tambah Agung.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam hingga 20 hari ke depan.

Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura menjalani perawatan.

Honggo masih di Singapura‎ setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana.

‎Hingga kini Honggo terus dipantau penyidik Polri.

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas