Pengusaha Muhammad Syakir Didakwa Suap Pejabat Pertamina 199.000 Dolar AS
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M Syakir menyogok Suroso Atmomartoyo.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Sebastian mentransfer uang untuk Suroso dalam tiga tahap. Yang pertama 120.000 dolar AS pada tanggal 18 Januari 2015. Sedangkan yang kedua sebesar 40.000 dolar As pada tanggal 13 Juli 2005.
Pengiriman terakhir sebesar 30.000 dolar As pada 19 September 2005. Suroso juga menerima pembayaran komisi sebesar 236.236 dolar As dari rekening Sebastian Lim.
Karenanya Syakir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Ia juga didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Syakir mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Namun penasihat hukum Syakir, Sastrianta Sembiring mengaku keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.
Kasus ini terungkap ketika perusahaan asal Inggris, Innospec dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin TEL.
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya.
Selanjutnya PT sugih Interjata membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah. Innospec diwajibkan membayar denda 12,7 juta dolar AS.