Pengusaha Muhammad Syakir Didakwa Suap Pejabat Pertamina 199.000 Dolar AS
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M Syakir menyogok Suroso Atmomartoyo.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M Syakir menyogok Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan Pertamina sebesar 190.000 dolar AS.
Uang suap itu kata jaksa Irene Putrie, diduga terkait pengadaan bensin tetraethyl lead (TEL) di Pertamina pada 2004-2005 atau yang lebih dikenal dengan kasus suap Innospec.
"Terdakwa telah memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)," kata jaksa Irene saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (28/3/2016).
Syakir yang ditetapkan tersangka sejak akhir tahun 2015 lalu, memberikan uang agar Suroso menyetujui perusahaan OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia atau pemasok Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode Desember 2004 dan 2005.
Pada tahun 1982, PT SI ditunjuk oleh Octel atau Innospec menjadi agen tunggal penjualan TEL di Indonesia. TEL merupakan bahan aditif agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar.
Namun penggunaannya memiliki tingkat racun yang tinggi sehingga menimbulkan gas berbahaya bagi kesehatan.
Kemudian, pada tahun 2003, Octel dan PT Pertamina meneken nota kesepahaman yang menyepakati bahwa pembelian TEL akan dilakukan dalam pada 2003 hingga September 2004. Saat itu, mereka sepakat dengan harga 9.975 dollar AS per metrik ton.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim.
Majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap.
Menurut hakim Willy melakukan suap secara bersama-sama.
Mereka yang disebut hakim terlibat adalah David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia, Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selalu Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel dan Direktur PT SI Muhammad Syakir.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai 190.000 dolar As, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.
Sedangkan Suroso dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa Syakir bersama Sebastian menyuap Suroso sebesar 190 ribu dolar AS. Uang suapnya dikirim melalui rekening United Overseas Bank (UOB) Singapura dengan nomor 352-900-970-2 milik Suroso.
Sebastian mentransfer uang untuk Suroso dalam tiga tahap. Yang pertama 120.000 dolar AS pada tanggal 18 Januari 2015. Sedangkan yang kedua sebesar 40.000 dolar As pada tanggal 13 Juli 2005.
Pengiriman terakhir sebesar 30.000 dolar As pada 19 September 2005. Suroso juga menerima pembayaran komisi sebesar 236.236 dolar As dari rekening Sebastian Lim.
Karenanya Syakir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Ia juga didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Syakir mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. Namun penasihat hukum Syakir, Sastrianta Sembiring mengaku keberatan atas dakwaan terhadap kliennya.
Kasus ini terungkap ketika perusahaan asal Inggris, Innospec dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin TEL.
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya.
Selanjutnya PT sugih Interjata membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti bersalah. Innospec diwajibkan membayar denda 12,7 juta dolar AS.