Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Rp 1 Triliun, PPP Djan Faridz Berhadap Presiden, Menkopolhukam, dan Menkumham Hadir

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat berharap sidang gugatan pihaknya kepada pemerintah bisa dih

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Gugatan Rp 1 Triliun, PPP Djan Faridz Berhadap Presiden, Menkopolhukam, dan Menkumham Hadir
Valdy Arief/Tribunnews.com
Humprey Djemat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat berharap sidang gugatan pihaknya kepada pemerintah bisa dihadiri seluruh pihak tergugat.

Diketahui pada sidang Selasa 15 Maret 2016, majelis hakim memutuskan menunda sidang lantaran pihak tergugat II Menkopolhukam dan tergugat III Menkumham tidak hadir.

"Jadi sidang nanti kami harapkan dihadiri seluruh pihak, tergugat I Presiden, tergugat II Menteri Luhut, dan tergugat III Menteri Yasonna," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).

Sepengetahuan dirinya, pihak tergugat I Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan ini.

Hal yang sama juga dilakukan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan dan Menkumham Yasonna Laoly.

"Presiden sudah jelas, karena surat kuasa hukumnya sudah diperlihatkan kemarin," kata Humphrey.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan, dasarnya gugatan tersebut lantaran tidak dijalankannya putusan MA No. 601/2015, yang menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz, sebagai kepengurusan yang sah.

"Pemerintah menghiraukan keberlakuan putusan MA itu, yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum. Jadi dasar gugatan ini adanya perbuatan yang melawan hukum," kata Humprey.

Diketahui, pada Oktober lalu Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral selama enam bulan.


Menurutnya, gugatan ini yang pertama dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, dimana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 1 triliun.

Humphrey mengatakan, Presiden Jokowi, Menkopolhulkam dan Menkumham memiliki hubungan yang tidak terpisahkan dalam rangka menjalankan pemerintahan.

Karena itu, segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan, dan tanggungjawab Presiden Jokowi sebagai pimpinan.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dituntut kerugian materil dan kerugian immateril," kata Humphrey.

Dirinya menjelaskan, kerugian materil berupa tidak dapat diterimanya dana bantuan partai politik tahun 2016 senilai sekitar Rp 7 miliar dan kerugian immaterilnya senilai Rp 1 triliun.

"Sementara itu kerugian immateril akibat hilangnya kepastian hukum dan hak politik, ketidakpercayaan kader PPP terhadap Muktamar Jakarta yang berdampak pada nama baik serta keresahan yang terus timbul di dalam tubuh organisasi PPP," tambahnya.

Dalam tuntutannya PPP meminta Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan pengesahan Muktamar Bandung dan menghu mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas