Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bantah Hentikan Penanganan Perkara Sumber Waras

Surya mengatakan itu merupakan bagian dari kehati-hatian lembaganya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bantah Hentikan Penanganan Perkara Sumber Waras
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa dari Generasi Berantas Korupsi (GBK) berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, Jumat (26/2/2016). GBK menuntut KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena ditemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 755 milyar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Hal tersebut disampaikan anggota Biro Hukum KPK, Surya Wulan yang mewakil lembaga anti-rasuah itu setelah sidang putusan praperadilan dugaan penghentian perkara tersebut.

"Sekarang masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan bukti. Kami tetap jalan (penyelidikan)," kata Surya Wulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2016).

Terkait lamanya waktu untuk perkara ini, Surya mengatakan itu merupakan bagian dari kehati-hatian lembaganya.

"Memang waktunya tidak bisa ditentukan. Kami sedang dalami, tidak bisa diburu-buru karena libatkan banyak pihak," katanya.

Berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan hakim Tursina Aftianty dalam sidang putusan praperadilan yang menggugat dugaan penghentian penanganan kasus korupsi pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan.

"Termohon (KPK) Surat Perintah Penyelidikan Nomor 6/01/9/2016 terkait dugaan korupsi pembebasan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras," kata hakim Tursina Aftianty saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA REKOMENDASI

ebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mengajukan praperadilan bernomor registrasi 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL terkait dugaan penghentian kasus korupsi pembebasan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.

Selain MAKI, ada LSM lain dan tiga perwakilan masyarakat Jakarta yang turut mendaftarkan gugatan.

Mereka adalah Lembaga Pengawalan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.

Boyamin Saiman menjelaskan gugatan dia ajukan karena pihaknya merasa telah cukup bukti untuk penetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Pada audit investigatif BPK terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya," kata Boyamin saat dikonfirmasi.


Sebagai informasi, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk Haji Abraham Lunggana, telah menyerahkan beberapa berkas terkait dugaan korupsi pembebasan lahan untuk RS Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Komisioner KPK, Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pada kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas