Rugikan Negara Rp 85 Miliar, KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Fasichul Lisan Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Airlangga 2006-2010 Fasichul Lisan sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, eri komar sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Airlangga 2006-2010 Fasichul Lisan sebagai tersangka.
Fasichul menjadi tersangka kasus dugaan korusi pembangunan RS Kesehatan Universitas Airlangga DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana Universitas Airlangga DIPA 2009.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Fasichul.
"FAS selaku rektor sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Unair diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair," kata Yuyuk saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut Yuyuk, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar akibat perbuatan rektor Unair 2010-2015 itu.
"Kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Fasichul Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHPidana.