KPK Periksa Pegawai PT Pembangunan Perumahan Untuk Tersangka Bekas Rektor Unair
Agus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidika tersangka Rektor Unair 2006-2015 Prof Dr Fasichul Lisan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Agus Samuel Kana terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga tahun 2007-2010.
Agus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidika tersangka Rektor Unair 2006-2015 Prof Dr Fasichul Lisan (FAS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/3/2016).
PT PP telah digeledah KPK kemarin. Penggeledahan tersebut dilakukan karena PT PP adalah salah satu perusahaan yang menggarap proyek tersebut. Pembangunan RS Pendidika RS Unair adalah joint venture denga PT Airlanggatama Nusantara Sakti milik La Nyalla Mattalitti.
Fasichul dijerat selaku rektor sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Unair diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair.
Negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar dari proyek bernilai Rp 300 miliar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.