KPK Sita Dokumen dari Perusahaan Milik La Nyalla Ketika Digeledah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggledah PT Airlanggatama Nusantara Sakti milik La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/3/2016).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggledah PT Airlanggatama Nusantara Sakti milik La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/3/2016).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
"Ada. Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan pada Senin lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (31/3/2016).
Dari penggeledahan tersebut, kata lanjut Priharsa, KPK menyita sejumlah dokumen.
"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen," ucap Priharsa.
PT Airlanggatama smerupakan satu perusahaan yang digeledah KPK pada pekan ini.
Penyidik juga menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) di Sidoarjo, Jawa Timur dan gedung rektorat Universitas Airlangga di Surabaya, kemarin.
PT Airlangga dan PT PP adalah pemenang tender proyek senilai Rp 300 miliar itu.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengakui penggeledahan di PT Airlanggatama karena berhubungan erat dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
Menurut dia, pihaknya membutuhkan barang bukti yang tersimpan di perusahaan tersebut.
"Ada kasus yang sedang diteliti KPK dan dalam proses penelitian itu ternyata bersinggungan, beririsan sehingga butuh keterangan tambahan atau barang bukti yang ditempati satu kompleks ditempati La Nyalla," kata Syarif sebelumnya.
Status hukum La Nyalla sendiri sebentar lagi akan ditentukan lembaga antirasuah, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan kasus tersebut akan dinaikkan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Mungkin di KPK tidak terlalu lama akan dinaikkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Selasa lalu
Sekadar informasi KPKmenetapkan Rektor Universitas Airlangga 2006-2010 Prof. Dr. H. Fasichul Lisan, Apt., sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korusi pembangunan RS Pendidikan Universitas Airlangga DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Universitas Airlangga DIPA 2009.
Fasichul dijerat selaku rektor sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Unair diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan Unair.
Negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar dalam kasus tersebut.