Panglima TNI : Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Rakyat Kepada Negara
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Editor: FX Ismanto
Laporan Puspen NTI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik peran pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara. Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (30/03/2016).
Penyampaian SPT dan PPh tersebut dilaksanakan menggunakan elektronik dengan aplikasi E-Filing dan dihadiri oleh Wakasad, Wakasal, dan Wakasau serta dari Direkorat Jenderal Pajak yaitu Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat beserta jajarannya.
Panglima TNI juga mengatakan, dalam menjalankan aktifitas suatu negara memerlukan biaya, secara garis besar sumber pembayaran negara di peroleh dari pajak, kekayaan alam dan pinjaman dari luar negeri. Pajak merupakan potensi terbesar sebagai sumber penerimaan yang dimiliki oleh negara yang dikenakan oleh warga negaranya, dan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23.
“Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik peran pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontra prestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat,” ucap Panglima TNI. (*)