Uang Suap USD 148. 835 Mengarah Kepada Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu
Yang kita panggil Pak Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Pemeriksaan keduanya tidak lama berselang usai pimpinan KPK menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka terkait suap kepada Kejati DKI Jakarta.
"Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal. Yang kita panggil Pak Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu. Jabatan kajati dan aspidsus," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Menurut Agus, pemeriksaan keduanya baru rampung pukul 05.00 WIB tadi pagi.
Mengenai pemeriksaan keduanya, KPK tidak menampik itu terkait uang USD 148. 835 dari PT Brantas Abipraya (BUMN).
Meski uang tersebut belum diterima mereka, KPK menemukan keterangannya aliran uang tersebut mengarah kepada keduanya.
"Itu salah satu yang diteliti. Arah penyampaian ke sana (kepada Sudung dan Tomo)," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (Persero) terkait penggunaan dana.
Menurut Waluyo, PT Brantas Abipraya sedang diselidiki terkait penggunaan dananya untuk keperluan iklan.