Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Penanganan Kasus PT. BA, Kejati DKI Jakarta: Kami Baru Jalan 15 Centimeter

Pada kesempatan berbeda, dia menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT BA) belum sampai satu bulan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Terkait Penanganan Kasus PT. BA, Kejati DKI Jakarta: Kami Baru Jalan 15 Centimeter
Tribunnews.com/Valdy Arief
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai menggeledah kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan upaya gratifikasi pada penanganan kasus PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan masih belum menemukan indikasi tindak pidana dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana di PT Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).

Hal itu, jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo Yahya, karena masih singkatnya waktu penyelidikan.

"Kami baru mulai. Ibarat jalan satu meter, kami baru jalan 15 centimeter," kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Pada kesempatan berbeda, dia menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pada PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT BA) belum sampai satu bulan.

"Kurang lebih dua minggu atau tiga minggu ini (dimulai penyelidikan)," katanya.

Kasus pada PT BA, sebutnya, terkait penggunaan dana dalam BUMN tersebut, khususnya dana yang digunakan untuk iklan.

Berita Rekomendasi

"Terkait penggunaan uang entertainment, iklan," katanya.

Hingga kini, jelas Waluyo, pihaknya masih dalam tahapan pengumpulan bukti. Dia juga menuturkan belum ada nama yang hendak ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pada PT BA mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan tiga orang dari BUMN tersebut.

Sejumlah orang dari PT BA diduga hendak menyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu Sudung Situmotang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, agar kasusnya dihentikan.

Saat ini, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi pada dugaan gratifikasi yang ditangani KPK.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas