Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Pemecatan dari PKS Beredar, Fahri Hamzah: Aku Tidak Paham

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak berkomentar banyak mengenai beredarnya surat pemecatan dari PKS

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Surat Pemecatan dari PKS Beredar, Fahri Hamzah: Aku Tidak Paham
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak berkomentar banyak mengenai beredarnya surat pemecatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketika dihubungi, Fahri Hamzah hanya menjawab singkat.

"Aku tidak paham," kata Fahri ketika dikonfirmasi, Minggu (3/4/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, DPP PKS diduga telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Fahri Hamzah.

Surat yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS tersebut beredar di media sejak Minggu (3/4/2016) pagi.

Majelis Tahkim DPP PKS menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait pemberhentian kadernya Fahri Hamzah.

BERITA REKOMENDASI

Berikut ini surat tersebut yang beredar di kalangan wartawan:

"Memutuskan, maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, maka hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."

Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan surat tersebut berisi hasil rapat Majelis Tahkim PKS yang memutuskan memberhentikan Fahri Hamzah dari keanggotaan PKS.

"Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar tersebut. Jadi saya tidak bisa mengomentari surat tersebut," kata Sohibul.

Ia mengakui adanya keputusan mahkamah partai yang disebut Majelis Tahkim terkait Fahri Hamzah.


Namun, kata Sohibul, DPP PKS belum mempublikasi keputusan tersebut.

"Kami berpegang pada taat azas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas