Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat, Fahri Hamzah Gugat PKS

Fahri melayangkan gugatan perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dipecat, Fahri Hamzah Gugat PKS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah massa berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat, mengecam ucapan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah terkait rencana 7 proyek di DPR, Selasa (25/8/2015). Pengunjukrasa mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan sanksi kepada Fahri Hamzah karena telah memberikan pernyataan bahwa anggota DPR rada bloon. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah melayangkan gugatan perdata atas pemecatan dirinya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Gugatan dilayangkan Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016) siang.

"Yang kita lakukan mendaftarkan PMH (perbuatan melawan ‎hukum di PN Jaksel," ujar Mujahit.

Dasar gugatan menurutnya adalah adanya surat pemberhentian Fahri Hamzah yang dikeluarkan DPP PKS pada tanggal 1 April 2016 lalu.

Keluarnya surat tersebut dianggap melanggar sejumlah ketentuan.

"Itu yang paling penting, karena sudah ada putusan dari partai, sebagi anggota partai, menggunakan hak konstitusional," paparnya.

Fahri melayangkan gugatan perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berita Rekomendasi

Pasal yang dijadikan dasar gugatan adalah ‎KUH Perdata pasal 1365.

Bunyi pasal tersebut yakni:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas