Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Tunggu Proses Hukum yang Diajukan Fahri Hamzah

Fahri mengajukan gugatan atas pemecatannya dari PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Se

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon Tunggu Proses Hukum yang Diajukan Fahri Hamzah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menunggu proses hukum yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS.

Fahri mengajukan gugatan atas pemecatannya dari PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita lihat dinamikanya seperti apa karena cukup drastis. Saya dengar Fahri lakukan upaya hukum. Kalau ada upaya hukum maka kita lihat upaya hukum berlangsung. Sesuai ketentuan yang jadi yurisprudensi kita tunggu proses hukum itu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Fadli menjelaskan mekanisme pergantian Pimpinan DPR.

Dimana seseorang tidak bisa menjabat lagi sebagai pimpinan DPR kecuali melanggar hujum serta UU dan etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.

"Saya kira tentu itu dengan mudah tapi yang bersangkutan bakal ada upaya hukum. Selama masih ada upaya hukum. Dan selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu sampai proses hukum selesai, baru," imbuhnya.

Mengenai proses gugatan hukum yang akan diajukan Fahri, Fadli mengaku tidak mengetahuinya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan proses hukum tidak bisa didikte.

"Kita tidak tahu jadi tidak bisa di-follow up kalau upaya hukum sedang berproses," ujar Politikus Gerindra itu.

Fadli mengatakan pihaknya tidak ikut dalam proses internal PKS.

Bila proses internal terdapat pergantian di komisi maka hal itu dipersilahkan.

Tetapi, hal tersebut berbeda bila seseorang diberhentikan.

"Langkah yang cukup drastis. Kita tidak boleg sembarangan karena ada konstituen. Kecuali yang bersangkutan rela diganti. Tapi ini kan yang bersangkutan melakukan perlawanan jadi kita tunggu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas