Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Ajukan Gugatan Berharap Keputusan PKS Dianulir

"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fahri Hamzah Ajukan Gugatan Berharap Keputusan PKS Dianulir
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Fahri Hamzah saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fahri Hamzah mendaftar gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fahri, Muhajid A Latief menyebutkan dalam gugatan tersebut menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.

"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.

"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.

Dalam gugatan perdatanya, sebut Muhajid, Fahri tidak menuntut uang ganti rugi kepada PKS.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas