Pimpinan DPR Tunggu 'Perlawanan' Hukum Fahri Hamzah Terhadap PKS
"Langkah yang cukup drastis. Kita tidak boleh sembarangan karena ada konstituen. Kecuali yang bersangkutan rela diganti. Tapi ini kan yang bersangkuta
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR menunggu proses hukum yang diajukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terhadap PKS.
Fahri mengajukan gugatan atas pemecatannya dari PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita lihat dinamikanya seperti apa karena cukup drastis. Saya dengar Fahri lakukan upaya hukum. Kalau ada upaya hukum maka kita lihat upaya hukum berlangsung. Sesuai ketentuan yang jadi yurisprudensi kita tunggu proses hukum itu," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Fadli menjelaskan mekanisme pergantian Pimpinan DPR.
Dimana seseorang tidak bisa menjabat lagi sebagai Pimpinan DPR kecuali melanggar hukum serta Undang-undang dan etika yang luar biasa atau sengaja mengundurkan diri.
"Saya kira tentu itu dengan mudah tapi yang bersangkutan bakal ada upaya hukum. Selama masih ada upaya hukum. Selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu sampai proses hukum selesai, baru," katanya.
Mengenai proses gugatan hukum yang akan diajukan Fahri, Fadli mengaku tidak mengetahuinya.
Ia menjelaskan proses hukum tidak bisa didikte.
"Kita tidak tahu jadi tidak bisa difollow up kalau upaya hukum sedang berproses," ujar Politikus Gerindra itu.
Fadli mengatakan pihaknya tidak ikut dalam proses internal PKS.
Bila proses internal terdapat pergantian di komisi maka hal itu dipersilahkan.
Tetapi, hal tersebut berbeda bila seseorang diberhentikan.
"Langkah yang cukup drastis. Kita tidak boleh sembarangan karena ada konstituen. Kecuali yang bersangkutan rela diganti. Tapi ini kan yang bersangkutan melakukan perlawanan jadi kita tunggu," katanya.