KPK Akan Dalami Peran Staf Khusus Ahok Terkait Suap Reklamasi Pantai Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Sunny Tanuwidjaja terkait suap reklamasi pantai utara Jakarta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami Sunny Tanuwidjaja terkait suap reklamasi pantai utara Jakarta.
Sunny adalah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok).
"Akan didalami," singkat Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu 6/4/2016).
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Krisna Murti, mengatakan Sunny adalah perantara Ahok dengan pengembang properti, PT Agung Podomoro Land.
Krisna juga menyebut Sunny dan Ahok adalah ipar.
Ahok sendiri telah membantah keterangan tersebut.
Kata Ahok, Sunny hanyalah peserta magang di kantornya untuk merampungkan doktoralnya.
Ahok juga membantah memiliki hubungan kekerabatan dengan Sunny.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.