Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Kondensat Kepada Bareskrim

Kejaksaan Agung masih menilai berkas perkara dugaan korupsi jual-beli kondensat yang telah dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belum Lengkap, Kejagung Akan Kembalikan Berkas Perkara Korupsi Kondensat Kepada Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung masih menilai berkas perkara dugaan korupsi jual-beli kondensat yang telah dilimpahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum dapat dinyatakan lengkap (P21).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan, masih terdapat beberapa syarat dalam materil perkara yang belum lengkap dalam berkas dari penyidik Polri.

Jaksa penilai, jelas Arminsyah, akan segera mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

"Ada hal yang masih belum dipenuhi. Mungkin dikembalikan lagi. Syarat materil ada beberapa yang mesti dipenuhi," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Berkas yang akan dikembalikan adalah atas nama ketiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono dan eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka yakni ‎Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam hingga 20 hari ke depan.

BERITA TERKAIT

Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura menjalani perawatan.

Honggo masih di Singapura‎ setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. ‎Hingga kini Honggo terus dipantau penyidik Polri.

Atas perbuatannya ‎ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan atau pasal 3 dan pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas