Pimpinan DPR Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Persoalan Fahri Hamzah
Pimpinan DPR RI belum menerima surat pemecatan Fahri Hamzah dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI belum menerima surat pemecatan Fahri Hamzah dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
"Sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima SK dari PKS (terkait pemecatan Fahri Hamzah). Sehingga proses apa pun belum ada yang kita mulai," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Politikus Demokrat itu menuturkan, apabila surat dari DPP PKS sudah diterima pimpinan, maka pihaknya akan melakukan proses.
Namun, pihaknya juga tidak mengesampingkan proses hukum yang sedang diajukan Fahri Hamzah.
"Kita tidak boleh melihat ini secara terburu-buru. Ini kita harus pertimbangkan proses secara administratif, termasuk tidak mengesampingkan proses hukum yang dilakukan Pak Fahri," tuturnya.
Menurut Agus, untuk penarikan setiap anggota dewan merupakan kewenangan dari DPP masing-masing partai.
Nantinya, DPP akan meneruskan surat penarikan anggota dewan itu ke fraksi di DPR.
"Lalu dari fraksi baru diteruskan ke pimpinan, dan tidak perlu melalui presiden. Melalui presiden itu adalah pergantian antar waktu," katanya.