Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD Dorong Pemerintah Lakukan Tindakan Konkrit untuk Selamatkan 10 WNI Disandera Abu Sayyaf

asus penyanderaan 10 warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan Filipina mendapat perhatian serius dari DPD RI.

Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in DPD Dorong Pemerintah Lakukan Tindakan Konkrit untuk Selamatkan 10 WNI Disandera Abu Sayyaf
AP
Militan Abu Sayyaf di Pulau Jolo, selatan Filipina. 

Dalam penyampaian laporan tersebut terdapat beberapa hasil identifikasi beberapa permasalahan nasional yang menjadi aspirasi masyarakat daerah dalam perspektif tugas konstitusional Anggota Dewan sebagai wakil daerah yang terbagi dalam wilayah tugas setiap Komite DPD RI.

Untuk di wilayah tugas Komite I, hal yang menjadi sorotan adalah mengenai permasalahan pengaturan batas wilayah negara, pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014, dan mengenai pemekaran daerah (DOB).

Sedangkan di wilayah tugas dan wewenang Komite II, permasalahan yang disorot adalah mengenai energi terbarukan dan tentang masalah pemadaman listrik yang masih dialami di sebagian daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan, Antung Fatmawati.

“Permasalahan energi listrik di Kalimantan Selatan selama ini selalu padam, padam, dan padam. Padahal kami lumbung energi di Kalsel. Batubara terbesar di Indonesia terketak di Kalsel, tetapi kami selalu mati lampu,” ujarnya.

Senator dari Sulawesi Barat, Pendeta Marthen menyampaikan masalah BPJS menyampaikan aspirasi daerah yang termasuk kedalam tugas dan wewenang Komite III DPD RI. BPJS dinilai kurang tepat saat mengalami kenaikan dalam iurannya, sedangkan sampai saat ini keberadaannya belum bermanfaat bagi masyarakat.

Masalah mengenai dana transfer daerah yang kurang tepat sasaran dan juga soal keberadaan gerai waralaba dalam bentuk minimarket yang lokasinya sampai ke daerah pelosok. Keberadaan gerai tersebut sampai menggerus keberadaan usaha kecil masyarakat yang akhirnya menjadi tutup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas