Tim Hukum Fahri Hamzah Tantang DPP PKS Berdebat di Pengadilan
Kita debat di pengadilan. Apakah tuduhan-tuduhan (DPP PKS) yang dialamatkan ke Fahri Hamzah sah
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) siap melawan DPP PKS di pengadilan terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Koordinator Tim PKS, Mujahid A Latief menegaskan, pihaknya siap menantang DPP PKS untuk membuktikan kebenaran terkait pemecatan Fahri Hamzah.
"Kita debat di pengadilan. Apakah tuduhan-tuduhan (DPP PKS) yang dialamatkan ke Fahri Hamzah sah atau tidak," kata Mujahid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Mujahid menuturkan, sebelum adanya keputusan yang inkrah terhadap Fahri Hamzah di pengadilan, maka hendaknya pimpinan DPR tidak memproses segala bentuk surat yang diajukan DPP PKS.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum, maka hendaknya siapapun mentaati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Fahri Hamzah.
"Maka itu pihak PKS juga bersabar. Hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Kita tunggu proses peradilan," katanya.
Tim PKS, kata Mujahid juga menilai janggal surat pemberhentian Fahri Hamzah oleh DPP PKS.
Pasalnya surat itu ditandatangani Presiden PKS Sohibul Iman dan Wasekjen PKS Mardani Ali Sera.
"Padahal seharusnya surat itu ditandatangani oleh Presiden PKS dan Sekjen PKS. Padahal disebutkan pasal 14 tata tertib harusnya surat pemberhentian ditandatangani Presiden dan Sekjen," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.