Kronologis Penangkapan Jaksa Kejati Jawa Barat dan Bupati Subang
KPK juga menangkap satu orang lainnya Lenih Marliani.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan dua kali penangkapan saat operasi tangkap tangan yang menjaring Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianty Rochaeni dan Bupati Subang Ojang Sohandi, kemarin.
Selain kedua orang tersebut, KPK juga menangkap satu orang lainnya Lenih Marliani.
Lenih adalah istri dari Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik (JAH).
Jajang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang tahun 2014.
"Istri dan JAH (Jajang, red) memang cukup berperan aktif dalam kasus ini tapi sumber uang dari Pak Bupati," kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sementara peran bupati, kata Agus, adalah turut mengamankan posisinya agar kasus tersebut tidak menyerat namanya.
Berikut adalah kronologis OTT tersebut:
1 Lenih membuat temu janji dengan Devianty pada Senin (11/4/2016).
2 Lenih menyerahkan uang Rp 528 juta di lantai empat ruangan Devianty Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pukul 07.00 WIB.
3 KPK menangkap Lenih saat menuju mobilnya setelah keluar dari Kejati Jawa Barat.
4 KPK kemudian menuju ruangan Devianty, menangkapnya dan menyita uang Rp 528 juta.
5 Tim KPK kemudian bergerak ke Kabupaten Subang pada pukul 13.40 WIB. Bupati Ojang kemudian ditangkap dan di dalam mobilnya ditemukan uang Rp 385 juta.
6 Tim kemudian membawanya untuk diperiksa ke KPK, Jakarta.
Sebetulnya masih ada satu orang yang terlibat dalam peristiwa OTT tersebut. Dia adalah Fahri Numallo.
Dia tidak ditangkap lantaran sudah dimutasi seminggu yang lalu ke Jawa Tengah.
Fahri adalah ketua tim JPU kasus tersebut di Kejati Jawa Barat.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Kejaksaan Agung sudah berjanji menyerahkan Fahri ke KPK.
Sementara Jajang tidak ikut ditangkap karena dia adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.