Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Terus Berupaya Selamatkan 10 WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Rachel Maryam Sayidina menilai ‎pemerintah harus berupaya terus dalam rangka pembebasan 10 WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Terus Berupaya Selamatkan 10 WNI yang Disandera Abu Sayyaf
Super Ball - Celestinus Trias HP
Rachel Maryam. (Super Ball/Celestinus Trias HP). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina menilai ‎pemerintah harus berupaya terus dalam rangka pembebasan 10 WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf.

Meski sudah melakukan upaya maksimal, namun pemerintah harus tetap berusaha sandera dapat terbebas dengan selamat.

"Walaupun sudah cukup optimal, saya rasa pemerintah tidak boleh berpuas diri. Pemerintah harus terus mengupayakan langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah Filipina agar WNI yang masih tersandera bisa selamat," kata Rachel saat dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2016).

‎Politikus Gerindra itu menilai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk membebaskan para sandera sudah cukup optimal ditengah keterbatasan yang ada.

Menurutnya, pemerintah atau pasukan TNI tidak bisa serta merta masuk ke dalam wilayah Filipina untuk turut ‎berada di tempat para sandera berada.

"‎Seperti kita ketahui, kita tidak bisa begitu saja mengambil alih operasi pembebasan. Mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah kedaulatan Filipina sehingga ada etika-etika kenegaraan yang harus dihormati," tuturnya.

Rachel pun mengingatkan pemerintah bahwa konstitusi mengamanatkan bahwa negara harus melindungi segenap bangsa, segala tumpah darah.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu keselamatan WNI merupakan prioritas utama yang harus diperjuangkan dalam upaya pembebasan WNI yang sedang disandera Abu Sayyaf," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas