SAKTI dan LRJ Sebut Panama Papers Kejahatan Luar Biasa
DPR dapat segera membentuk panitia khusus untuk menyelidiki secara terbuka kasus Dokumen Papers
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen Panama atau Panama Papers yang merebak akhir-akhir ini, oleh Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dinilai merupakan kejahatan luar biasa oleh warga negara karena penggelapan pajak.
Kasus ini sangat disesalkan karena mengoyak rasa keadilan masyarakat luas di tanah air.
“Kejahatan demikian selalu terjadi, malah berkembang dari dalam sistem kekuasaan yang rawan dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan pemangku kebijakan termasuk elite politik dan pejabat negara,” kata Ketua Umum SAKTI Standarkiaa Latief dan Ketua Umum LRJ Riano Oscha dalam siaran pers, Sabtu (16/4/2016).
Karena itu, SAKTI dan LRJ meminta Presiden RI Joko Widodo segera mengambil langkah-langkah siginifikan penegakan hukum tidak terkecuali keterlibatan keluarga dan petinggi negara.
“Langkah tegas perlu dilaksanakan dalam rangka penyelamatan aset negara yang telah digelapkan sebagaimana terungkap dalam Panama Papers,” kata Standarkiaa dan Riano Oscha.
Dikatakan, Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi yang inheren dengan pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (money laundry) seperti diatur dalam UU No 8 Tahun 2010.
Selain itu, kedua organisasi ini juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turun tangan.
DPR dapat segera membentuk panitia khusus untuk menyelidiki secara terbuka kasus Dokumen Papers ini, sedang KPK proaktif menyelidikinya mengingat kasus ini kental aroma kolusinya di dalam sistem kekuasaan sehingga merugikan negara mencapai triliunan rupiah.
Dokumen Panama mengungkap ada 803 WNI yang memiliki aset di luar negeri termasuk penyelenggara negara dengan memiliki perusahaan tetapi tidak dilaporkan.
Sementara menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, 79 persen dari nama-nama itu sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus ini ternyata menghebohkan mengingat dari data yang terungkap ada 6.500 WNI pemilik aset di luar negeri dengan nilai total lebih dari Rp 11.400 triliun.
“Kami menyerukan seluruh komponen masyarakat di Indonesia ikut secara bersama mengontrol dan mengawal ketat proses penyelidikannya agar berlanjut secara transparan kepada proses hukum,” kata Standarkiaa dan Riano.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.