Buronan BLBI Tertangkap, Penegak Hukum Harus Buru Aset Mereka di Luar Negeri
Tertangkapnya terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono, di Tiongkok harus dimanfaatkan penegak hukum untuk memburu aset-aset mereka.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya terpidana kasus BLBI, Samadikun Hartono, di Tiongkok harus dimanfaatkan penegak hukum untuk memburu aset-aset mereka.
Mahkamah Agung RI dalam putusannya nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Samadikun dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 169 miliar.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto menilai penangkapan Samadikun sebagai prestasi Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset Dalam Perkara Tindak Pidana di bawah koordinasi Kejaksaan Agung dan turut melibatkan BIN.
Politikus Demokrat ini mengatakan kasus BLBI dapat menjadi pijakan awal untuk meretas persoalan aset-aset bangsa yang dibawa lari oleh para koruptor.
Hal itu, kata Didik, tentu pembelajaran yang penting buat pemerintah, agar tidak lagi gampang untuk melepas aset Negara ke Asing.
"Selain aset BLBI ini, kita ingat bagaimana Pak Jokowi yang ingin berusaha mengambil alih lagi saham-saham BUMN yang terlanjur dijual ke asing pada era Pemerintahan Megawati seperti Indosat dan lain-lain. Tapi faktanya hingga sekarang tidak ada sedikitpun tanda-tanda bisa diwujudkan," imbuh dia, Minggu (17/4/2016).
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.