Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insiden Penerbangan Sering Terjadi karena Menhub Terburu-buru Beri Sanksi

praktik menghukum sebelum hasil investigasi KNKT keluar akan menurunkan kepercayaan

zoom-in Insiden Penerbangan Sering Terjadi karena Menhub Terburu-buru Beri Sanksi
TRIBUN/HO
Pesawat TransNusa yang sedang ditarik di taxi way Bandara Halim Perdanakusuma rusak parah setelah tertabrak pesawat Batik Air bernomor penerbangan ID 7703 rute Jakarta-Makassar, Jakarta, Senin (4/4/2016). Insiden tersebut terjadi saat pesawat Batik Air akan tinggal landas. Tidak ada korban jiwa akibat insiden tersebut. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman menilai banyaknya insiden penerbangan belakangan ini karena Kementerian Perhubungan yang dikomandani Ignasius Jonan gemar memberi sanksi sebelum hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tuntas.

"Manusia itu kan memang bisa salah, tapi salahnya itu di mana, tapi lagi-lagi pak Menhub justru malah membekukan izin perusahaan. Lalu buat apa KNKT, karena belum tentu salah juga," ujar Gerry.

Menurut Gerry, praktik menghukum sebelum hasil investigasi KNKT keluar akan menurunkan kepercayaan pelaku industri penerbangan kepada Kementerian selaku regulator.

Selain itu, pola tindakan seperti itu akan membuat industri penerbangan tak mau terbuka dan tidak bisa belajar dari kesalahan tersebut untuk tidak mengulanginya di masa depan.

Sekedar diketahui, berdasarkan catatan dan yang paling terhangat adalah tabrakan antara pesawat Batik Air dengan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma.

Tabrakan pesawat antara Batik Air dan TransNusa sendiri terjadi pada Senin (4/4) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pesawat Batik Air yang sedang lepas landas menabrak pesawat TransNusa yang berada di runway dan tengah ditarik menuju hanggar.

Berita Rekomendasi

Akibat kecelakaan itu, pesawat TransNusa bertipe ATR pun rusak di bagian ekor dan sayap bagian kiri sementara pesawat Batik Air Boeing 737 rusak pada bagian ujung sayap sebelah kiri.

Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Semua penumpang dan kru pesawat pesawat dapat dievakuasi dengan selamat.

Lepas insiden tabrakan di Halim Perdanakusuma, Menteri Jonan langsung membekukan izin PT Jasa Angkasa Semesta, perusahaan ground handling yang menarik pesawat TransNusa saat Batik Air sedang tinggal landas.

Menurut catatan Aviation-Safety.net, ini insiden kecelakaan kesepuluh yang terjadi sejak 2015 hingga April 2016.

Korban tewas pun mencapai 203 orang. Angka itu di luar kecelakaan tragis AirAsia PK-AXC di Laut Jawa pada Desember 2014 yang menewaskan 162 kru dan penumpangnya.

Kenyataan tersebut mendorong sejumlah politikus Senayan mendesak Presiden Joko Widodo agar mengganti Menteri Jonan dalam rencana kocok ulang Kabinet Kerja yang dikabarkan akan dilakukan pertengahan tahun ini.

Bahkan, desakan itu secara terang-terangan disampaikan partai pendukung utama pemerintah, seperti PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas