KPK Tangkap Edy di Hotel
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap bersama dua orang, salah satunya adalah sopir
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditangkap bersama dua orang, salah satunya adalah sopir, di sebuah hotel di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut sumber Warta Kota, ketika ditangkap tiga orang petugas yang mengenakan pakaian berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edy sempat kaget.
Namun setelah petugas menyita uang yang diduga sebagai uang suap, akhirnya Edy pun pasrah. Dia bersama dua orang digelandang ke kantor KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa Edy ditangkap bersama dua orang lainnya, Rabu (20/4). Ketiga orang tersebut masih diperiksa KPK.
"Ia betul ada operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakpus EN, orang yang menyerahkan uang dan seorang driver," kata Alexander saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).
Alex juga membenarkan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel. Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan uang yang jumlahnya masih dihitung.
"Benar penangkapannya dilakukan di sebuah hotel. Penyidik tengah mendalami soal perkara perdata apa yang terkait dengan penyerahan uang tersebut," sebutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga membenarkan Panitera Sekretaris Edy Nasution ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tetapi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gusrizal mengaku tak mengetahui duduk masalah penangkapan panitera PN Jakpus Edy Nasution oleh KPK. Gusrizal menyerahkan masalah penegakan hukum Edy ke KPK.
"Kalau itu sudah urusan KPK, Saya tidak tahu kalau yang ditangkap itu Edy Nasution, belum dapat informasi," kata Gusrizal kepada wartawan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (20/4).
Gusrizal mengatakan, mengenai sanksi administrasi kepada Edy diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). "Sanksi administrasinya terserah MA. Saya belum tah," imbuhnya.
Sebelumnya, Humas PN Pusat Jamaludin Samosir mengatakan Edy ditangkap saat siang hari. "Jadi barusan (kemarin-red) memang dibenarkan ada OTT panitera PN Pusat sekitar jam 12.00," kata Jamaludin.
Jamaludin mengaku belum mengetahui penangkapan tersebut terkait perkara apa. "Soal masalah apa kita belum tahu,"ujarnya.
Ruangan Edy digeledah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Panitera Sekretaris (Pansek) Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB di lantai 4 gedung pengadilan.
Sekitar lima orang petugas KPK datang menggeledah. Salah seorang petugas membawa segel plastik dengan warna merah hitam bertuliskan KPK. Plastik segel dipasang menyilang di pintu masuk ruangan Pansek PN Jakarta Pusat.
"(Yang digeledah) cuma ruangan Pak Edy saja. Satu orang yang digeledah," kata petugas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir saat dihubungi, Rabu (20/4/2016).
Jamaludin mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, ia tidak mengetahui ada operasi tangkap tangan (OTT), kemudian pimpinan pengadilan mengumpulkan bawahannya dan menggelar rapat. (Harian Wartakota)