Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitera PN Jakarta Pusat Ditangkap saat Terima Suap di Hotel

OTT KPK berhasil menjaring seorang Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Panitera PN Jakarta Pusat Ditangkap saat Terima Suap di Hotel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana ruangan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016). KPK melakukan penyegelan ruangan tersebut terkait operasi tangkap tangan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA   - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT tersebut berhasil menjaring seorang Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam OTT tersebut juga disita uang puluhan juta rupiah.

"Betul (telah dilakukan tangkap tangan)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Rabu (20/4/2016).

Penangkapan panitera tersebut diduga terkait tindak pidana suap perkara perdata. Edy tertangkap tangan menerima suap oleh penyidik KPK di sebuah hotel kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Selain Edy, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap dua orang lainnya sehingga total yang diamankan adalah tiga orang termasuk sang Panitera.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan Panitera Sekretaris Edy Nasution ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi

Humas PN Pusat Jamaludin Samosir mengatakan Edy ditangkap saat siang hari.

"Jadi barusan tadi memang dibenarkan ada OTT panitera PN Pusat sekitar jam 12.00," kata Jamaludin.

Jamaludin mengaku belum mengetahui penangkapan tersebut terkait perkara apa.

"Soal masalah apa kita belum tahu," ujarnya.

Geledah Ruangan Edy
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Panitera Sekretaris (Pansek) Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB di lantai 4 gedung pengadilan.

Sekitar lima orang petugas KPK datang menggeledah. Salah seorang petugas membawa segel plastik dengan warna merah hitam bertuliskan KPK.

Plastik segel dipasang menyilang di pintu masuk ruangan Pansek PN Jakarta Pusat.

Penyidik KPK menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Diketahui Edy Nasution pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2003.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi KPK, Edy saat itu masih menjabat Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri Batam. Edy melaporkan hartanya senilai total Rp 93.800.000.

Namun, sebenarnya nilai harta total Edy berjumlah Rp 145.800.000, namun nilai itu dikurangi utang berupa pinjaman sebesar Rp 52.000.000.

Ia juga memiliki harta tidak bergerak berupa aset dan tanah, lalu memiliki harta bergerak senilai Rp 35 juta, logam mulia dan giro setara kas lainnya.

Setelah duduk sebagai Panitia Sekretaris Pengadilan Batam, karier Edy berpindah-pindah.

Edy pernah tercatat di Pengadilan Negeri Medan sampai Jakarta Utara. Namun tak ada catatan soal kekayaannya di tempat baru.

Sidang Terbengkalai
Buntut dari adanya penggeledahan di ruangan Edy Nasution sejumlah agenda persidangan terbengkalai. Salah satu sidang yang diagendakan kemarin ialah, kesaksian Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk kasus pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara.

Para pihak yang beracara sempat diinformasikan sidang bakal digelar usai salat dzuhur pukul 12.20 WIB.

Namun sore hari sidang dengan terdakwa Ajib Syah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri belum juga digelar. (eri/why/wly/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas