Mendengar Jumlah Uang Ganti Rugi, Samadikun Ingin Konsultasi Keluarga
Ia digiring ke lantai dasar, gedung bundar Jampidsus untuk ditanyai oleh eksekutor Kejaksaan Agung.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Begitu tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, buronan kasus korupsi BLBI Samadikun Hartono langsung dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016) malam.
Ia digiring ke lantai dasar, gedung bundar Jampidsus untuk ditanyai oleh eksekutor Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan usai eksetor membacakan putusan MA yang terbit 13 tahun lalu, Samadikun Hartono langsung dicecar mengenai kesanggupan membayar ganti rugi.
Untuk diketahui MA mengeluarkan putusan bernomor 1696 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003. Dalam putusan itu Samadikun selaku terpidana korupsi pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) divonis 4 tahun penjara dan ganti rugi Rp 169 miliar rupiah.
"Saat ditanya soal pergantian uang katanya mau dikonsultasikan kepada keluarga," ujar Arminsyah.
Dalam pemeriksaan itu, Samadikun mengaku memiliki sejumlah aset di Indonesia.
Rumah di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat, serta sebidang tanah dipuncak diakui milik Samadikun saat ditanya soal kepemilikan aset oleh jaksa eksekutor.
"Rumah di Jalan Jambu dan tanah di Puncak masih koordinasi dengan keluarganya," papar Arminsyah.
Aset tersebut nantinya akan ditelusuri oleh kejaksaan. Aset akan disita apabila Samadikun tidak membayar uang pengganti.
"Yang kita sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar," paparnya.
Samadikun yang merupakan kelahiran Bone Sulawesi Selatan tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 169, 4 Milyar. Sebelum eksekusi dilakukan 13 tahun lalu, Samadikun keburu lari ke luar negeri dan menjadi buronan kejaksaan.
Samadikun merupkan presiden direktur PT Bank Modern. Bank tersebut merupakan satu dari 48 bank yang menerima fasilitas kucuran dana dari Bank Indonesia (BLBI) lantaran mengalami masalah likuiditas akibat krisis 1998.
Bank modern mendapat kucuran dana sebesar 2,5 triliun rupiah. Namun dana tersebut tidak dipergunakan semestinya. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan putusan vonis kepada Samadikun. Hanya sebelum eksekusi, Samadikun lari ke luar negeri. 13 tahun kemudian pemerintah berhasil memulangkan Samadikun ke Indonesib untuk dimintai pertanggungjawaban.