Persembunyiaan Dua Terpidana Kasus Century Belum Terlacak Kejaksaan Agung
Setelah terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, berhasil dipulangkan dari Singapura, masih ada dua terpidana yang kasu
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Modus yang dilakukan mereka yakni membujuk para nasabah Bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga yang didapat melebihi bunga bank dan tidak dikenakan pajak.
Seluruh dana nasabah yang diinvestasikan, dijamin langsung pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular.
Atas kejahatan ini, ketiganya bersama-sama telah mengumpulkan dana hingga Rp 1,4 triliun.
Dana itu mengalir atau diambil pengurusnya sendiri bukan untuk investasi sebagaimana yang dijanjikan.
Robert Tantular menarik kurang lebih Rp 334 miliar untuk kepentingan pribadi.
Lalu Anton Tantular menarik Rp 308 miliar dan Hartawan Auli Rp 408 miliar.
Kasus ini sudah berproses di pengadilan dan ketiganya sudah divonis 14 tahun penjara serta menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.