Basaria Panjaitan: Pencegahan Saksi Di KPK Tidak Dalam Rangka Mengarah Jadi Tersangka
"Pencekalan yang dilakukan KPK itu tidak dalam rangka mengarah ke tersangka. Itu harus bisa membedakan pencekalan yang dilakukan KPK dengan penegak hu
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebutkan ada perbedaan antara upaya pencegahan ke luar negeri seorang saksi yang dilakukan institusinya dengan penegak hukum lain.
Menurut Basaria, penegak hukum lain semisal Kepolisian dan Kejaksaan saksi yang dicegah ke luar negeri akan menjadi tersangka.
Sedangkan KPK, saksi dicegah untuk tujuan kelancaran penyidikan perkara yang sedang diusut.
"Tujuannya (pencegahan) adalah mengambil informasi sebanyak mungkin untuk mendukungnya (penyidikan)," kata Basaria Panjaitan usai seminar "Mulai Jujur dari Sekarang" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Karena itu, Basaria menuturkan saksi yang dicegah KPK belum tentu menjadi tersangka.
"Pencekalan yang dilakukan KPK itu tidak dalam rangka mengarah ke tersangka. Itu harus bisa membedakan pencekalan yang dilakukan KPK dengan penegak hukum lainnya. Ini satu hal yang berbeda," katanya.
Dalam beberapa pekan terakhir, KPK telah melakukan tiga Operasi Tangkap Tangan dan melakukan pencegahan atas sejumlah saksi.
Mereka adalah Pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan; mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Kusuma; Staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwijaya; dan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.