Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Cuci Uang Bisnis Narkoba, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Diperiksa BNN

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba, AKP Ichwan Lubis kini berada di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jadi Tersangka Cuci Uang Bisnis Narkoba, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Diperiksa BNN
Istimewa
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba, AKP Ichwan Lubis kini berada di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar yang mendapat fasilitas istimewa di Lapas Lubuk Pakam.

Hal ini masih berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkoba jenis Shabu 20 kilo gram dan ribuan pil ekstasi beberapa waktu lalu di lapas.
Untuk pengusutan kasus, penyidik BNN memeriksa beberapa rekening bank milik Ichwan.

Berdasarkan pemeriksaan rekening sementara, didapatkan ada beberapa kali transaksi uang masuk.

Bahkan saat penyidik BNN melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menemukan uang tunai Rp 2,3 miliar.

"Iya, dia sudah jadi tersangka. Sekarang ini ada di BNN, masih diperiksa intensif soal aliran dana," ucap Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/4/2016).

Berita Rekomendasi

Dikatakan Slamet, Ichwan dibawa dari Belawan ke Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Kasus tersebut sempat membuat geger Polres Pelabuhan Belawan.

Kediaman Ichwan pun tampak sepi, dan Ichwan tidak lagi berkantor.

Terkait status tersangka Ichwan dan proses hukum yang akan dijalani, Slamet mengaku telah berkoordinasi baik dengan Kapolda Sumatera Utara maupun dengan Bidang Propam.

"Pastilah kami koordinasi dengan Kapoldanya dan Propam. Yang jelas akan diselesaikan dulu masalah pidananya, nanti etiknya juga ada dari Propam," tambahnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas