Persembunyian Sang Buronan Berakhir Usai Pemerintah Singapura Cabut Izin Tinggal Hartawan Aluwi
Buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi akhirnya tidak berkutik usai pemerintah Singapura mencabut izin tinggal tetap pada Februari 2016.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan kasus Bank Century, Hartawan Aluwi akhirnya tidak berkutik usai pemerintah Singapura mencabut izin tinggal tetap pada Februari 2016.
Nasib Hartawan kian terombang-ambing di Singapura karena masa berlaku paspor Hartawan berakhir sejak 2012 silam.
"Pada akhirnya, dengan status tidak dimilikinya permanent residence, berarti dari aspek kewarganegaraan statusnya ilegal," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, Hartawan berdomisili di Singapura sejak 2008. Hartawan mendapat vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juli 2015.
Ia menambahkan, sikap pemerintah Singapura yang mencabut izin tinggal tetap muncul setelah pimpinan Polri dan kepolisian dan pemegang otoritas Singapura bertemu.
Pencabutan izin tinggal tetap ini lalu berlanjut dengan komunikasi secara intensif antara Indonesia dan Singapura.
Pemerintah Singapura lalu mendeportasi Hartawan setelah Polri dan pihak otoritas Singapura menjalin komunikasi lebih kurang satu bulan terakhir.
"Ini betul-betul kerja sama dengan Pemerintah Singapura terhadap upaya pencarian yang kita lakukan," imbuhnya.
Pemerintah Indonesia membawa kembali Hartawan Aluwi ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) malam.
Dengan ditangkapnya Hartawan, tersisa dua buron kasus Century yang belum tertangkap dari total delapan buron. Boy menyebutkan, dua orang buron yang belum tertangkap adalah Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.
Anton merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, sedangkan Hendro menjabat direktur eksekutif.
Keduanya disebut sama-sama telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara. Namun, Boy enggan menyebutkan di negara mana keduanya berada.
"Saat ini kita kerja sama dengan Interpol masih terus melakukan penyelidikan," tutur Boy.
Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.