Proses Pemulangan Buron Century Hartawan Aluwi Butuh Lobi Tingkat Tinggi
Ditangkapnya Hartawan Aluwi, buronan kasus skandal bailout Bank Century yang sejak 2008 hijrah ke Singapura ternyata butuhkan lobi tingkat tinggi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditangkapnya Hartawan Aluwi, buronan kasus skandal bailout Bank Century yang sejak 2008 hijrah ke Singapura ternyata membutuhkan proses lobi tingkat tinggi.
Sampai pada akhirnya, Kamis (21/4/2016) malam, mantan Komisaris PT Antaboga Delta Securitas ini berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia.
Sempat bermalam semalam di tahanan Bareskrim, selanjutnya pada Jumat (22/4/2016) Hartawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan sebelum proses pemulangan, sejak 2014 ada pertemuan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dengan pemerintah otoritas Singapura.
"Tahun 2014 ada pertemuan pimpinan Polri dengan otoritas disana, Pak Kapolri ikut pertemuan termasuk menyuarakan berbagai isu kerjasama dengan kita," ungkap Agung, Sabtu (23/4/2016).
Sejak saat itu akhirnya otoritas Singapura mencabut izin tinggal Hartawan, sampai akhirnya bisa dipulangkan ke Indonesia. Dan komunikasi antara Bareskrim dengan otoritas Singapura kian gencar sejak dua bulan terakhir untuk memulangkan Hartawan.
"Jadi sudah ada awalan kerjasama ditingkat tinggi, kementerian luar negeri yang memfasilitasi pertemuan dengan jajaran negara termasuk pemulangan para buron yang ada di Singapura. Ini semua perlu lobi tingkat tinggi dan makan waktu," tambah Agung.
Untuk diketahui, Hartawan sebelumnya diketahui meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak 2008. Pada 28 Juli 2015 dalam sidang in absentia mantan Komisaris PT Antaboga Delta Securitas ini divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama di Singapura, Hartawan mengajukan Izin Tinggal sementara di negara tersebut. Dan bertahun-tahun izin tinggal itu diperpanjang. Sampai pada Februari 2016, surat izin tinggal milik Hartawan dicabut oleh otoritas pemerintah Singapura.
Mengetahui izin tinggalnya dicabut, penyidik Bareskrim berkoordinasi termasuk dengan pihak imigrasi. Dan status Hartawan di Singapura adalah ilegal lalu dideportasi ke Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.