Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Perjalanan dari Singapura ke Indonesia, Hartawan Tidak Tahu Dikepung Empat Polisi

Bareskrim Polri hanya mengutus empat personelnya untuk mengamankan buronan kasus skandal bailout Bank Century, Hartawan Aluwi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Selama Perjalanan dari Singapura ke Indonesia, Hartawan Tidak Tahu Dikepung Empat Polisi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bank Century Hartawan Aluwi dikawal petugas kepolisian saat akan dibawa ke Kejaksaan Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mabes Polri menyerahkan Hartawan Aluwi ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi dana nasabah sebesar Rp 853 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri hanya mengutus empat personelnya untuk mengamankan buronan kasus skandal bailout Bank Century, Hartawan Aluwi yang sudah buron selama beberapa tahun dan bersembunyi di Singapura.

Hartawan sebelumnya diketahui meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak 2008. Dan pada 28 Juli 2015 dalam sidang in absentia mantan Komisaris PT Antaboga Delta Securitas ini divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama di Singapura, Hartawan mengajukan Izin Tinggal sementara di negara tersebut. Dan bertahun-tahun izin tinggal itu diperpanjang. Sampai pada ‎Februari 2016, surat izin tinggal milik Hartawan dicabut oleh otoritas pemerintah Singapura.

"Kami ketahui keberadaan Hartawan di Singapura sudah lama, sejak 2012 dan itu izin pemegang pasportnya sudah habis. Atas dasar fungsi hukum dimana kita ketahui Keberadaanya di Singapura, sehingga pemegang otoritas di sana mencabut permanen izin tinggal Hartawan," ucap Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Sabtu (22/4/2016).

Mengetahui izin tinggalnya dicabut, penyidik Bareskrim berkoordinasi termasuk dengan pihak imigrasi. Dan status Hartawan di Singapura adalah ilegal lalu dideportasi ke Indonesia.

"Izin tinggalnya sudah dicabut, berarti status dia dari aspek kewarganegaraan ilegal. Sehingga dipulangkan, dideportasi ke Indonesia. Saat bersamaan itu anggota kami berada di dalam pesawat dan mengawal dia," terang mantan Kapolda Banten itu.

BERITA REKOMENDASI

*Selama di Pesawat, Hartawan Tidak Tahu Dikepung Empat Anggota Bareskrim

Menurut penuturan dari seorang anggota Bareskrim yang ikut mengamankan Hartawan, selama di pesawat, Hartawan sama seperti penumpang pada umumnya.

Hartawan bahkan tidak mengetahui dirinya kala itu dikepung, duduk bersamping-sampingan dengan anggota Bareskrim.

"Di pesawat dia biasa, pesan makan, baca koran. Dia tidak tahu kalau di dalam pesawat sudah kami bloking. Yang dia tahu hanya dia dideportasi ke Indonesia saja," ucap anggota tersebut.

Barulah saat hendak keluar dari pesawat, Hartawan langsung dipegang dan diborgol. Selanjutnya Kamis (21/4/2016) malam dibawa ke Bareskrim. Sempat menginap semalam di tahanan Bareskrim, keesokannya, Jumat (22/4/2016) Hartawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.


"Saat mau keluar dari pesawat baru kami beritahu kami dari Bareskrim, dia langsung kaget dan tidak mengira. Ya saat turun dari pesawat itu diborgol. Selama perjalanan dari Bandara ke Bareskrim, dia kooperatif," tambah anggota tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas