Kisah Hartawan Aluwi Delapan Tahun Hidup Mewah dalam Pelarian
Selama delapan tahun jadi buron, Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas itu hidup mewah di Singapura.
Editor: Dewi Agustina
Akhirnya, status permanent residence Hartawan dicabut, sehingga keberadaannya di Singapura menjadi ilegal.
Hartawan dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi. Dua penyidik Bareskrim menjemput terpidana di imigrasi Singapura.
Lobi Tingkat Tinggi
Pemulangan Hartawan Aluwi membutuhkan proses lobi tingkat tinggi. Kombes Agung Setya mengungkapkan lobi dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dengan otoritas Singapura.
"Pada 2014 ada pertemuan pimpinan Polri dengan otoritas di sana. Pak Kapolri ikut pertemuan, termasuk menyuarakan berbagai isu kerja sama dengan Indonesia," ungkap Agung.
Komunikasi antara Bareskrim dengan otoritas Singapura kian gencar sejak dua bulan terakhir.
"Jadi sudah ada awalan kerja sama tingkat tinggi. Kementerian Luar Negeri yang memfasilitasi pertemuan itu, termasuk pemulangan para buron yang ada di Singapura. Ini semua perlu lobi tingkat tinggi dan makan waktu," tambah Agung.
Bareskrim Polri hanya mengutus empat personel tanpa seragam untuk mengawal pemulangan Hartawan menggunakan pesawat komersiil.
Hartawan tidak mengetahui dalam pesawat sudah dikepung anggota Polri.
"Di pesawat dia pesan makan dan baca koran. Dia tidak tahu di dalam pesawat sudah kami blocking. Yang dia tahu hanya dideportasi ke Indonesia," ujar seorang anggota yang melakukan pengamanan.
Barulah saat hendak keluar dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Hartawan langsung dipegang dan diborgol.
"Saat mau keluar dari pesawat baru kami beritahu kami dari Bareskrim. Ia langsung kaget. Ya saat turun dari pesawat itu diborgol. Selama perjalanan dari bandara ke kantor Bareskrim, dia kooperatif," tambahnya. (tribunnews/ter)