Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Bandingkan Beda Perlakukan DPP Terhadap Dirinya Dengan Kader PKS Lain

DPP PKS harus memiliki alasan yang jelas mengapa seorang Fahri Hamzah harus dipecat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Hamzah Bandingkan Beda Perlakukan DPP Terhadap Dirinya Dengan Kader PKS Lain
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah hadiri acara pernikahan massal gratis yang digelar Asila Foundation di Hotel The Ritz Carlton, Jl DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.1.1 No. 1, Mega Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Fahri Hamzah menegaskan bahwa DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak dapat semena-mena memecat dirinya.

Menurutnya, DPP PKS harus memiliki alasan yang jelas mengapa seorang Fahri Hamzah harus dipecat dari keanggotaan partai dakwah tersebut.

‎"Kan nggak bisa recall, jadi beda antara pimpinan dewan dan AKD. Baca UU-nya, mungkin tuan Sohibul Iman perlu baca UU-nya dengan baik. Kebetulan saya adalah pimpinan Pansus UU MD3," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/4/2016).

‎Pria yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu mengaku heran dengan sikap DPP yang terkesan menganggu dirinya.

Padahal menurutnya, di PKS kalau seorang kader sudah menjadi Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan MPR, DPR maka sudah dihibahkan untuk berkontribusi kepada negara.

"‎Gubernur Jawa Barat nggak diganggu-ganggu, Gubernur Sumatera Barat nggak di ganggu-ganggu, Gubernur Sumatera Utara itu udah jadi tersangka juga tidak diganggu-ganggu," ujarnya.

Fahri pun merasa tidak memiliki kesalahan mendasar seperti korupsi, kriminal atau tindakan pidana lainnya sehingga dapat menjadi alasan kuat PKS untuk melakukan pemecatan.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri pun telah menjalankan koridor tugasnya yakni berbicara untuk melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

"‎Kelakuan kita apa sih? paling ngomong. Ngomong memang disuruh UU, nggak bisa dipidana omongan saya. Omongan saya kan mendapat proteksi dari konstitusi. Jangan kuping tipis dong," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas