Terdakwa Kicauan Porno Jalani Sidang Pembelaan
Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Didampingi pengacarnya, Yusril Ihza Mahendra, Ongen mengaku siap mengikuti sidang yang dipimpin hakim ketua Nusyam.
"Kami sudah siap mengajukan eksepsi pada hari ini. Kami akan terus membela Pak ongen karena beliau dizalimi oleh pada penegak hukum. Kasusnya sebenarnya bukan pidana tapi dipidanakan," kata Yusril di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Dia berpendapat tidak ada unsur pornografi pada kicauan yang dibuat kliennya pada akun sosial media.
Selain itu, Yusril tidak melihat ada unsur penghinaan atas presiden dalam kicauan itu karena saat foto itu diambil Joko Widodo belum menjadi presiden.
"Kalau dibilang ini penghinaan terhadap Presiden, foto itu dibuat waktu itu kala Pak Jokowi belum jadi presiden. Kemudian kalau dikatakan porno, porno yg mana?," kata Yusril.
Sebelumnya Yulius alias Ongen ditangkap pada Kamis (17/12/2015) di kediamannya Jl Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang adalah dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.