Sanksi yang Akan Diberikan kepada Dua Anggota Densus 88
Dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri menjalani sidang etik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri menjalani sidang etik.
Keduanya diduga menganiaya terduga teroris Siyono hingga tewas beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, mengatakan sidang akan berlanjut hingga minggu depan.
Kemungkinan dua anggota Densus ini akan menerima sanksi karena melakukan kesalahan prosedur.
Dijelaskan Boy, saat ini sidang sudah masuk ke materi pembelaan, pemeriksaan, dan tuntutan.
Pada sidang sebelumnya, dua anggota Densus itu diminta melakukan permohonan maaf kepada Polri, khususnya masyarakat.
"Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang tuntutan, diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat. Termasuk ada juga usulan lain," ujar Boy, Rabu (27/4/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, menurut Boy majelis hakim juga mendapat masukan lain perihal sanksi terhadap dua anggota Densus tersebut, yakni terancam dimutasi yang bersifat demosi.
"Bisa juga dijatuhkan sanksi demosi, mutasi yang sifatnya demosi. Tidak layak lagi di Densus dan patut dimutasi ke satuan lain," tuturnya.
Walau diancam dengan sanksi berat, keduanya mendapat kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang.
Sehingga, kata mantan Kapolda Banten itu, majelis hakim nantinya bisa menentukan hal yang memberatkan dan meringankan secara objektif.
"Sidang berjalan belum sampai final keputusan pimpinan sidang kalau minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan setelah itu baru putusan sidang, ini baru separuh perjalanan, nanti keputusannya," kata Boy.