Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heru Budi Hartono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Heru Budi Hartono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Heru Budi Hartono 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Heru diperiksa terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Kepada wartawan usai diperiksa, Heru mengaku hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya.

"(Pemeriksaan) Tambahan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja," kata Heru di KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dia membantah pemeriksaan tersebut terkait tarik ulur antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta mengenai kepemilikan lahan pemerintah untuk fasilitas umum dan sosial di pulau reklamasi.

"Bukan, masalah kewajiban secara umum," kata dia.

Berita Rekomendasi

Heru sendiri terlihat tidak betah berlama-lama menjawab pertanyaan wartawan.

Dia juga mendapat pengawalan ketat dari dua orang untuk memisahkan dirinya dengan wartawan.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka diantaranya anggota DPRD DKI Jakarta Mohamd Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.

Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara
.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas