Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR Pdt Elion Numberi Untuk Tersangka Damayanti

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI dari Komisi VIII DPR RI Elion Numberi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR Pdt Elion Numberi Untuk Tersangka Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI dari Komisi VIII DPR RI Elion Numberi.

Numberi diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Numberi adalah seorang pendeta dan politikus Partai Golkar. Dia adalah anak bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Pada kasus tersebut, KPK baru saja mengumumkan dua tersangka baru yakni Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary, sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.

BERITA TERKAIT

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto. Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas