Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pendeta Terseret Kasus Damayanti

Anggota Fraksi PAN di DPR Andi Taufan Tiro mundur sebagai anggota DPR.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Pendeta Terseret Kasus Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PAN di DPR Andi Taufan Tiro mundur sebagai anggota DPR.

Langkah itu dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto, Kamis (28/4/2016).

"Tadi malam itu saya sudah berkomunikasi dengan utusan Bang Taufan, kemungkinan Bang Taufan itu akan mengundurkan diri dari fraksi," Yandri memastikan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku prihatin ada anggota DPR yang kembali dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Agus mengatakan, DPR tidak akan mengintervensi kerja yang dilakukan KPK.

DPR justru akan mendukung agar KPK bisa mengusut berbagai kasus dengan tuntas, termasuk yang melibatkan anggota DPR.

Berita Rekomendasi

"Kalau memang anggota DPR bersalah ya ditindak secara undang-undang. Tentunya kami dari DPR prihatin kok masih ada anggota tersangkut dengan KPK," kata Agus.

Dalam kasus ini KPK juga memeriksa seorang pendeta yang tak lain politikus Partai Golkar, anggota DPR RI dari Komisi VIII DPR RI Elion Numberi.

Numberi diperiksa terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Dia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Numberi adalah seorang pendeta sekaligus politikus Partai Golkar. Dia adalah anak bekas Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Dalam kasus ini selain mengumumkan tersangka baru selain Andi Taufan Tiro, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) lX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hl Mustary, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Usai diperiksa Elion mengaku tidak tahu karena hanya bertugas di Komisi V selama empat bulan.

"Saya hanya empat bulan di komisi V. Saya nggak tahu. Saya baru masuk," kata Elion.

Elion berdalih usai kunjungan kerja ke Maluku dan Maluku Utara pada Agustus tahun lalu, dia langsung pulang.

Elion mengaku tidak mendengar ada oleh-oleh dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Tidak, saya tidak terbiasa seperti itu. Saya langsung pulang duluan," kata dia.

Elion hanya membenarkan dia memang mengenal Amran. Mereka pernah ketemu saat pembahasan pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.

Budi belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN TA 2016 yang di dalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi Taufan Tiro.

Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar.

Dalam dakwaan Abdul Khoir, Andi disebut memiliki total nilai proyek sebesar Rp 170 miliar.

Untuk seluruh proyek tersebut, Andi akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Adapun, uang yang diterima Andi dari Abdul Khoir diduga mencapai Rp 7,4 miliar.

Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Minta Maaf
Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menyatakan permohonan maafnya kepada publik atas tertangkapnya Andi Taufan Tiro yang tak lain anggota Fraksi PAN di DPR.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bappilu PAN, Viva Yoga Mulyadi.

"Ketum (Zulkifli Hasan red) merasa menyesal, prihatin dan mohon maaflah, itu. Prihatin, terus merasa menyesal dan mohon maaf," ujar Viva yang tak lain Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Ia memastikan, partainya menunggu proses hukum mengenai status kader Andi Taufan Tiro meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (tribun/eri/fer)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas