Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: 10 ABK Bebas karena Negosiator Ulung

Pengamat Terorisme UI, Ridwan Habib‎ mengatakan pembebasan 10 ABK Indonesia dapat dilakukan karena negosiasi yang baik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: 10 ABK Bebas karena Negosiator Ulung
(Anadolu Agency/Mindanao Examiner)
Sebanyak 10 WNI yang dibebaskan kelompok Abu Sayyaf disambut dan dijamu oleh Gubernur Sulu, Abdusakur Totoh Tan, Minggu (1/5/2016), Kota Jolo, Filipina. (Anadolu Agency/Mindanao Examiner) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Terorisme UI, Ridwan Habib‎ mengatakan pembebasan 10 ABK Indonesia dapat dilakukan karena negosiasi yang baik.

Terlepas menggunakan uang tebusan atau tidak, menurutnya antara Pemerintah Indonesia, perusahaan dan Pemerintah Filipina mampu bernegosiasi cepat dengan kelompok penyandera, sehingga 10 ABK dapat dibebaskan dalam kurun waktu kurang lebih 33 hari.

"Ini tidak dapat dilepaskan dari proses negosiasi, negosiatornya ulung sekali," katanya kepada Tribunnews, Minggu (1/5/2016).

Pembayaran uang tebusan menurutnya tidak serta merta dapat membebaskan sandera.

Tanpa negosiator yang baik pembayaran uang tebusan hanya akan sia-sia.‎

Salah satu contohnya ialah sandera asal Malaysia, Bernard Then yang tewas dipenggal kelompok Abu Sayyaf pimpinan Indang Susukan di Pulau Jolo Filipina, November 2015 lalu.

Sandera tewas setelah negosiasi buntu karena kelompok Abu Sayyaf menaikkan uang tebusan.

Berita Rekomendasi

‎"Karena tidak semua yang ditawari uang bisa bebas. Dulu Bernard Then asal Malaysia, dia mau bayar uang tebusan, tapi tetap dipenggal juga. Jadi faktor uang bukan semata mata dia bisa bebas. Ini faktor luck dan kehebatan negosiator," pungkasnya.

‎Seperti diberitakan 10 ABK asal Indonesia dibebaskan Abu Sayyaf.

Kepolisian Filipina menyebutkan ke 10 ABK tersebut dalam kondisi sehat saat dibebaskan.

Setelah pemeriksaan kesehatan kemudian mereka dijamu di rumah Gubernur Sulu Filipina, Abdusakur Tan. Mereka akan dibawa ke Zamboanga untuk diserahkan ke pihak kedutaan RI.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas