KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Sekretaris MA Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak dicegah pada 21 April lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan hingga kini belum ada permintaan keterangan yang dibutuhkan dari Suhadi oleh penyidik.
"Sampai saat ini belum ada informasi tentang jadwal pemeriksaannya," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Yuyuk berjanji akan menginfokan lebih lanjut mengenai pemanggilan Suhadi.
Sebelumnya, pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan dari Suhadi sangat dibutuhkan.
Pasalnya, dia dianggap tahu atau memiliki informasi terkait suap kepada Panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
"Pasti dipanggil karena penyidik menduga Nurhadi mengetahui banyak terkait penyidikan yang sedang berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK sendiri telah menggeledah ruangan dan rumah Suhadi. Penyidik menyita Rp 1,7 miliar dari rumah Nurhadi.
Uang tersebut terdiri dari 37.603 Dolar Amerika, 85.800 Dolar Singapura, 170.000 Yen Jepang, 7.501 Riyal Arab Saudi, 1.335 Euro dan Rp 354.300.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy Aryanto Supeno beberapa waktu lalu.
Dody diketahui adalah perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International.
Mereka tertangkap basah saat serah terima uang Rp 50 juta di sebuah hotel di kawasan Kramat Raya, 20 April lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.