Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Iuran Rp 1 Miliar Caketum Golkar Adalah Praktik Politik Uang

Syarif pun meminta agar praktik tersebut dihentikan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Iuran Rp 1 Miliar Caketum Golkar Adalah Praktik Politik Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sembilan Kandidat Bakal Calon (Balon) Ketua Umum DPP Partai Golkar Ade Komarudin (kiri), Airlangga Hartato (kedua kiri), Aziz Syamsudin (ketiga kiri), Mahyudin (keempat kiri), Indra Bambang Utoyo (tengah), Priyo Budi Santoso (keempat kanan), Setya Novanto (ketiga kanan), Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) dan Watty Amir (kanan) berfoto bersama usai mengikuti acara Sosialisasi Para Balon Ketua Umum DPP Partai Golkar oleh Panitia Pengarah (SC) Munaslub Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (2/5/2016). Sosialisasi tersebut diikuti oleh keseluruh para bakal calon ketua umum Partai Golkar dan mengambil tema Solid Terkonsolidasi, Efektif Mengemban Misi, Berjaya Dikala Pemilu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar Partai Golkar tidak melakukan pungutan Rp 1 miliar terhada para calon ketua umum Partai Golkar.

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, mengatakan hal tersebut tidak mencerminkan antikorupsi dan menjadi politik uang.

"Itu politik uang yang nyata. Mana ada di dunia kalau mau jadi ketua partai harus nyumbang Rp 1 M," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Daripada menyetor uang, Syarif menyindir harusnya para calon ketua umum adalah menyumbangkan ide gagasannya.

Syarif pun meminta agar praktik tersebut dihentikan.

"Ayo kita ubah kegilaan ini menjadi kewarasan," kata Syarif.

Sebelumnya, setiap calon ketua umum Partai Golkar diwajibkan membayar iuran Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas