Kajati Jawa Timur Sebut La Nyalla di Singapura Hanya Buat Malu Indonesia
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung tidak lelah mengimbau tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial, La Nyalla Mattali
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung tidak lelah mengimbau tersangka korupsi dana hibah dan bantuan sosial, La Nyalla Mattalitti kembali ke Indonesiadari Singapura.
Keberadaan La Nyalla di Singapura untuk menghindari jerat hukum, disebut Maruli, hanya akan mencoreng martabat negara.
Maruli bahkan menyampaikan pesan kepada mantan Kepala Kadin Jawa Timur itu.
"Kau kan WNI, berarti kau mencoreng NKRI di sana. Kau melarikan diri karena kasus korupsi," kata Maruli ketika dihubungi, Rabu (4/5/2016).
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) tersebut meminta La Nyalla berkaca pada beberapa kejadian buronan yang pada akhirnya tertangkap meski lari hingga ke Amerika Latin.
"Samadikun saja yang lari 13 tahun tertangkap, Nazarudin yang ke luar negeri juga. Semua yang lari ketangkep juga. Apa gunanya dia habiskan uang di sana? Lebih baik dia kembali hadapi hukum," katanya.
Untuk diketahui, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016.
Bersamaan penetapan tersangka tersebut, Kejati Jawa Timur mengajukan permohonan pencegahan untuk La Nyalla berpergian ke luar negeri.
Tapi Kejati baru menerima surat pencegahan pada 18 Maret 2016.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012.
Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim Fernandus yang memimpin persidangan, Selasa (12/4/2016) menerima permohonan La Nyalla dan menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
Putusan itu sempat menghapus status buron yang melekat padanya.
Namun, berselang kurang 12 jam, Kejati Jawa Timur kembali mengeluarkan Sprindik baru yang kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dan status buron kembali melekat kepada Ketua PSSI itu.