Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Brantas Serahkan Rp 2,5 Miliar untuk Penghentian Kasusnya di Kejati DKI Jakarta

Senior Manager PT Brantas Abipraya sepakat menyerahkan Rp 2,5 mililar agar institusinya tidak diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PT Brantas Serahkan Rp 2,5 Miliar untuk Penghentian Kasusnya di Kejati DKI Jakarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Senior Manager PT Brantas Abipaya Dandung Pamularno tersangka kasus suap Kejati DKI Jakarta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/1/2016). Dandung ditangkap usai memberikan uang suap kepada perantara guna menghentikan penyelidikan kasus di Kejati DKI Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senior Manager PT Brantas Abipraya sepakat menyerahkan Rp 2,5 mililar agar institusinya tidak diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai dugaan korupsi alokasi dana iklan.

Uang tersebut diserahkan Senior Manager PT Brantas, Dandung Pamularno kepada Marudut Pakpahan.

Marudut adalah seorang swasta yang mengaku bisa memfasilitasi penghentian penyelidikan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Masalah uang Pak Marudut menyampaikan kepada Pak Dandung untuk permasalahan ini diperlukan biaya operasional. Pak Dandung bertanya kira-kira berapa gitu. Disebut lah angka Rp 2,5 M," kata Kuasa Hukum Dandung, Hendra Heriansyah di Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Dandung kemudian melaporkan soal uang tersebut kepada Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko.

Menurut Hendra, uang operasional tersebut tidak dimaksudkan untuk menyuap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, Dandung mengerti uang dalam jumlah yang banyak itu dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"(Maksud) Pak Dandung kan bahwa ini (uang) untuk penyelesaian perkara. Asumsinya begitu. Kalau bensin dan makan kan nggak mungkin Rp 2,5 miliar," kata Hendra.

Berita Rekomendasi

Hendra menekankan yang mengerti alokasi dana Rp 2,5 miliar itu hanya Marudut. PT Brantas, kata Hendra, hanya dimintai uang operasional.

Sebelumnya, kuasa hukum Marudut, Soesilo Ariwibowo mengatakan kliennya memang meminta uang Rp 3 miliar. Dandung hanya menyanggupi Rp 2,5 miliar.

Namun, saat penyerahan uang, Dandung hanya memberikan sekitar Rp 2 miliar pada 31 Maret 2016 di Hotel Best Western, Jakarta Timur.

Mengenai aliran uang tersebut, Soesilo mengatakan hanya untuk jaga-jaga jika ada permintaan. Uang itu akan dikeluarkan jika ada permintaan.

"Tapi juga tentu kan begini ngasih (uang) bantu apa? pasti ada bentuk bantuan (sehingga berikan uang)," kata Soesilo.

Nahas, uang itu tidak berhasil dibawa Marudut ke kantornya untuk disimpan. Tim KPK menangkapnya berikut Dandung. Tidak berselang lama, KPK kemudian juga menangkap Sudi Wantoko. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas