Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Pleno SC Putuskan Enam Bakal Calon Ketua Umum Golkar Lolos Syarat Administrasi

Nurdin mengatakan rapat tertutup tersebut mendengarkan laporan komite pemilihan dan verifikasi. Kemudian diambil keputusan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rapat Pleno SC Putuskan Enam Bakal Calon Ketua Umum Golkar Lolos Syarat Administrasi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Rapat panitia steering committee (SC) Golkar akhirnya memutuskan bakal calon yang mengikuti ajang Munas Golkar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia steering committee (SC) Golkar akhirnya memutuskan bakal calon yang mengikuti ajang Munas Luar Biasa. Enam bakal calon ketua umum Golkar langsung ditetapkan. Sementara, dua lainnya masih menunggu kelengkapan syarat administrasi.

"Enam bakal calon sudah dinyatakan lolos secara administrasi dan bisa mengikuti tahapan-tahapan selanjutnya, pengambilan nomer urut, sosialisasi dan debat sepanjang proses menuju munaslub tidak ada pelanggaran kode etik," kata Ketua SC Golkar Nurdin Halid usai rapat di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Enam bakal calon yang telah dinyatakan lolos yakni Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Azis Syamsuddin, Mahyudin, Priyo Budi Santoso dan Setya Novanto.

Sedangkan yang belum melengkapi syarat administrasi yakni Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo.

Nurdin mengatakan rapat tertutup tersebut mendengarkan laporan komite pemilihan dan verifikasi. Kemudian diambil keputusan.

"Tadi hadir lengkap komite pemilhan, verifikasi, etik dan lain-lain sehingga rapat memutuskan sesuai dengan hasil pendaftaran komite pemilihan terhadap delapan kader Golkar yang sudah mendaftar. Delapan orang tersebut sudah dilakukan verifikasi," imbuhnya.

Panitia SC memberikan kesempatan kepada Syahrul Yasin Limpo dan Indra Bambang Utoyo untuk melengkapi syarat administrasi hingga Sabtu, 7 Mei 2016 pukul 12.00 WIB. Bila tidak melengkapi, maka panitia akan memutuskan dua bakal calon ketua umum itu mengundurkan diri.

Berita Rekomendasi

"Ada dua kriteria, objektif dan subjektif. Objektif semua norma yg diatur dalam AD/ART, subjektif adalah semua kebijakan, untuk itu kita masih memberi waktu kepada Pak Syahrul dan Pak Indra sampai besok karena ini kriteria objektif," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas